PELAKSAAN RAZIA YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020, PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 53 TAHUN 2020 DAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI WIL HUKUM POLSEK DONOMULYO POLRES MALANG*
Pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021, mulai pukul 19.30 WIB s/d 20.30 WIB telah dilaksanakan giat razia yustisi protokol kesehatan gabungan Polsek Donomulyo, Koramil Donomulyo dan Kec. Donomulyo implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 guna dlm pencegahan penyebaran Covid 19 pada titik-titik berkumpulnya masyarakat di wilayah Kec. Donomulyo Kab. Malang Giat dipimpin oleh Kapolsek Donomulyo*
Adapun Sasaran sbb :* *Warga masyarakat yang lewat di depan Jl. Raya Muspika Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
Adapun Hasil giat sbb :* *1. Telah melaksanakan penindakan secara tegas namun humanis kepada masyarakat berdasarkan Implentasi nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020 :* *a.) Kegiatan dilaksanakan dalam rangka antisipasi penyebaran virus COVID - 19 dan menindaklanjuti perintah Kapolres Malang untuk pembubaran masa dan giat razia dengan tegas namun humanis, karena penyebaran COVID - 19 semakin bertambah.*
*b.) Agar masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru serta penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19*
*c.) Apabila masyarakat masih mengabaikan himbauan pemerintah maka Petugas akan mengambil langkah tegas yaitu penegakan hokum sebagai bentuk upaya agar masyarakat jera dan disiplin menggunakan Masker.*
*2. Memberikan saksi sesuai dengan keketentuan aturan Implentasi nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.*
*3. Dalam giat tersebut berhasil menindak 3 (Tiga) warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, adapun identitas warga yg mendapat tindakan antara lain :*
*1. IRHAN , Laki, 25 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
*2. DANI, Perempuan, umur 29 Tahun, Agama Islam, Swasta, Alamat Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
*3. SLAMET , Perempuan, Umur 17 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.*
Kekuatan Personil sbb :* *Anggota Polsek Donomulyo :* *1. Plh Kapolsek Donomulyo IPDA ARIF K. S.H.* *2. Kanit Binmas AIPDA SUWANDI* *3. Kanit Provost AIPDA HAYU* *4. Kanit Ik AIPDA MURBITO S.H* *5. BRIPKA ANTUKA* *6. BRIPDA HAFIDZ*
*Anggota Koramil Donomulyo:* *1. SERMA YULLA* *2. SERKA IMAM*
*Anggota Kecamatan Donomulyo:* *1. DIKI* *2. PITOYO*
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.*
*1. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi /mencegah persebaran virus COVID - 19 di wilayah Kecamatan Donomulyo Kab. Malang.*
*2. Kegiatan hanya ditujukan pada sasaran yang berisiko tinggi terhadap penularan virus COVID – 19.*
*3. Saksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Timur nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 Tahun 2020.*
|